Cara Membuat Paspor Online

Cara membuat paspor online - Seperti yang telah diketahui zaman globalisasi sekarang memudahkan kita untuk melakukan hal apapun. Bukti era globalisasi yang semakin berkembang, yaitu hadirnya situs online yang memudahkan kita untuk membuat papor secara online.

Paspor dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) merupakan surat keterangan yang sengaja dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negara yang hendak mengadakan perjalanan keluar negeri.

Tidak mudah memang membuat paspor secara manual, apalagi jasa calo sekarang mematok tarif yang cukup tinggi. Tapi sekarang tidak perlu khawatir lagi, kita bisa langsung membuatnya dengan mengunjungi onlline website Imigrasi Indonesia.

Cara Membuat Paspor Online


Langkah Pembuatan Paspor Online


Untuk sedikit membantu, penulis akan menjelaskan langkah-langkah cara membuat paspor online:

1. Submit data via website DITJEN Imigrasi RI

  • Menyiapkan data-data yang dibutuhkan, seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan memilih salah satu antara akte lahir / ijazah / surat nikah. Data-data ini di scan terlebih dahulu menjadi file gambar berwarna hitam putih.
  • Bukalah situs Ditjen Imigrasi Indonesia di halaman www.imigrasi.go.id. Selanjutnya pilihlah menu Layanan Publik, lalu Layanan Online, kemudian Layanan Paspor Online.
  • Pada menu layanan paspor online akan ditemukan jenis menu berdasarkan kebutuhan, karena kita akan membuat paspor baru, maka Anda dapat memilih salah satu menu yaitu Pra Permohonan Personal. Selanjutnya cobalah klik link tersebut maka akan hadir halaman baru.
  • Isilah formulir online pada halaman baru Pra Permohonan Personal tersebut. Pada salah satu kolom yaitu “Jenis Permohonan”, Anda pilih paspor biasa, atau sesua dengan keinginan.
  • Pada halaman ini Anda akan diminta meng-upload data-data pendukung yang tertera pada langkah a di atas. Lalu klik “Lanjut” apabila semua data telah di-upload.
  • Selanjutnya Anda harus menentukan kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, serta tanggal pengurusannya. Kemudian klik “Lanjut”.
  • Kemudian langkah verifikasi, masukkan kode yang tertera pada gambar pada kolom yang telah disediakan. Kemudian klik “Ok”.
  • Kemudian klik “Bukti Permohonan”, selanjutnya akan ada halaman Tanda Terima Pra Permohonan. Apabila telah selesai semua, dan Anda telah lengkap mengisi identitas, kemudian printlah bukti tanda terima tersebut, lalu bawa ke kantor Imigrasi pada saat Anda akan mengurus paspor.


2. Proses Verifikasi Data, Foto, Wawancara dan Pembayaran Pembuatan

Setelah melalukan submit data via online, kemudian datanglah ke kantor imigrasi yang telah tertera pada tanda terima yang telah Anda print. Dan ingat, datanglah sesuai dengan tanggal yang tertera pada tanda terima. Apabila telat maka, pendaftran via online dianggap gagal atau hangus. 

Pada saat datang ke kantor imigrasi, ada baiknnya Anda membawa data-data asli seperti KTP, Kartu Keluarga, akte lahir dan ijazah. Datanglah lebih pagi dan gunakanlah pakaian yang rapi dan pantas.

3. Pengambilan Paspor

Biasanya paspor baru bisa diambil setelah tiga hari dari proses pengurusan. Jangan lupa bawalah bukti bayaran atau tanda terima pengajuan papor. Kemudian serahkan bukti pembayaran kepada petugas loket pengambilan paspor.

Demikinlah langah-langkah cara membuat paspor online. Diharapakan artikel ini dapat membantu Anda yang hendak mengurus paspor baru, terimakasih.