Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Ketika anda memutuskan akan membeli sebuah rumah, tentunya akan ada perjanjian jual beli rumah secara tersurat. Kali ini saya akan membahas mengenai contoh surat perjanjian jual beli rumah. Adapun tujuan adanya surat perjanjian jual beli rumah tersebut supaya nantinya di kemudian hari tidak akan ada konflik ataupun cekcok mengenai hak kepemilikan rumah yang telah anda beli tersebut.

Sebelum anda membuat surat perjanjian jual beli rumah tersebut, ada baiknya anda mengetahui syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut diantaranya harus adanya penjual dan pembeli, nama serta alamat masing-masing pihak haruslah jelas, harus adanya pasal-pasal di dalam surat perjanjian tersebut, surat perjanjian jual beli harus ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai senilai 6000, serta harus adanya saksi atas perjanjian jual beli tersebut.

Di bawah ini terdapat contoh surat perjanjian jual beli rumah yang bisa anda gunakan sebagai referensi untuk anda yang akan melakukan transaksi jual-beli rumah.


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah


Surat Perjanjian Jual Beli Rumah


Pada hari ini, Selasa, tanggal 11 (sebelas) bulan November tahun 2015 (dua ribu lima belas), kami yang bertandatangan di bawah ini:

  1. Desi, S.Pd.  Guru Bahasa Inggris SMP Negeri, bertempat tinggal di Jl. Mawar No. 021, RT/RW. 019/067 Palembang – Sumatera Selatan. Dalam hal ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri yang selanjutnya disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
  2. Andini,  Karyawati Swasta, bertempat tinggal di Jl. Jambu No.98, RT/RW. 054/098 Palembang– Sumatera Selatan. Dalam hal ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini secara sah menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Jl. Taman Indah No. 031, RT/RW. 055/089 Palembang – Sumatera Selatan. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri di dalam perjanjian ini dengan beberapa syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Perjanjian jual beli ini baru akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini, serta baru akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembelinya yang baru.
  2. Segala macam kondisi yang ada pada rumah saat ini, menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.

Pasal 2

  1. Bangunan rumah dan tanah  seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
  2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) dibayar tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Kekurangannya senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepulu) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayarkan angsuran dengan nilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
  4. Dan pembayaran sudah dianggap lunas jika pembayaran sudah mencapai total nilai jual yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 3

  1. Semua ketentuan yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini akan diatur selanjutnya di dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama-sama
  2. Apabila di suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka bersama-sama kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  3. Dan apabila penyelesaian dengan cara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak boleh sepakat untuk memilih menyerahkannya pada pihak yang berwajib.

Demikian surat perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, dan dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masingnya mempunyai kekuatan hukum yang seimbang dan sama.


Pihak Pertama                                               Pihak Kedua
       (Penjual)                                                 (sebagaiPembeli)

   
Saksi


Saksi Pihak Pertama (Saksi Pihak Penjual)    Saksi Pihak Kedua (Saksi Pihak Pembeli)

Demikianlah contoh surat perjanjian jual beli rumah. Semoga bermanfaat untuk anda, terimakasih.