Ketika anda memutuskan
akan membeli sebuah rumah, tentunya akan ada perjanjian jual beli rumah secara
tersurat. Kali ini saya akan membahas mengenai contoh surat perjanjian jual beli rumah. Adapun tujuan adanya surat
perjanjian jual beli rumah tersebut supaya nantinya di kemudian hari tidak akan
ada konflik ataupun cekcok mengenai hak kepemilikan rumah yang telah anda beli
tersebut.
Sebelum anda membuat
surat perjanjian jual beli rumah tersebut, ada baiknya anda mengetahui
syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut
diantaranya harus adanya penjual dan pembeli, nama serta alamat masing-masing
pihak haruslah jelas, harus adanya pasal-pasal di dalam surat perjanjian tersebut,
surat perjanjian jual beli harus ditandatangani oleh masing-masing pihak di
atas materai senilai 6000, serta harus adanya saksi atas perjanjian jual beli
tersebut.
Di bawah ini terdapat contoh surat perjanjian jual beli rumah
yang bisa anda gunakan sebagai referensi untuk anda yang akan melakukan
transaksi jual-beli rumah.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Pada hari ini, Selasa, tanggal 11 (sebelas) bulan November
tahun 2015 (dua ribu lima belas), kami yang bertandatangan di bawah ini:
- Desi, S.Pd.
Guru Bahasa Inggris SMP Negeri, bertempat tinggal di
Jl. Mawar No. 021, RT/RW. 019/067 Palembang – Sumatera Selatan. Dalam hal
ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri yang selanjutnya disebut juga
sebagai Pihak Pertama (Penjual).
- Andini,
Karyawati Swasta, bertempat tinggal di Jl. Jambu No.98, RT/RW. 054/098 Palembang–
Sumatera Selatan. Dalam hal ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini secara sah menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli)
berupa bangunan rumah dan tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter
persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak
di Jl. Taman Indah No. 031, RT/RW. 055/089 Palembang – Sumatera Selatan. Dan kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri di dalam perjanjian ini dengan
beberapa syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
- Perjanjian
jual beli ini baru akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya
perjanjian ini, serta baru akan berakhir setelah rumah berpindah status
kepemilikannya kepada pembelinya yang baru.
- Segala
macam kondisi yang ada pada rumah saat ini, menjadi tanggung jawab dari
Pihak Kedua (Pembeli). Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan
renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
- Bangunan
rumah dan tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi)
tersebut dijual seharga Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- Pihak
Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) dibayar tunai pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini.
- Kekurangannya
senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh
Pihak Kedua (Pembeli) dengan mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10
(sepulu) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayarkan
angsuran dengan nilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada Pihak
Pertama (Penjual).
- Dan
pembayaran sudah dianggap lunas jika pembayaran sudah mencapai total nilai
jual yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
- Semua
ketentuan yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini akan diatur
selanjutnya di dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama-sama
- Apabila
di suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas
perjanjian ini, maka bersama-sama kedua belah pihak akan menyelesaikannya
secara musyawarah
- Dan
apabila penyelesaian dengan cara musyawarah tidak berhasil, maka kedua
belah pihak boleh sepakat untuk memilih menyerahkannya pada pihak yang
berwajib.
Demikian surat perjanjian ini disetujui dan dibuat
serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang dikenal oleh kedua belah pihak, dan dibuat dalam rangkap dua bermateri
cukup yang masing-masingnya mempunyai kekuatan hukum yang seimbang dan sama.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
(Penjual) (sebagaiPembeli)
Saksi
Saksi Pihak Pertama (Saksi Pihak Penjual) Saksi Pihak Kedua (Saksi Pihak Pembeli)
Demikianlah contoh
surat perjanjian jual beli rumah. Semoga bermanfaat untuk anda, terimakasih.