Ini SMS notifikasi dari Kominfo:
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38,"SMS tersebut berasal dari Kominfo, hal tersebut sudah dikonfirmasikan oleh Ferdinandus Setu selaku Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo. Semua nomor ponsel yang mempunyai IMEI terdaftar akan menerima pesan singkat tersebut dalam waktu dua pekan ke depan secara bertahap, sebagaimana pernyataan Ferdinandus Setu.
Bagi pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan mendapatkan pemberitahuan tanpa harus melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri. Itu merupakan pernyataan tertulis dari Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Apabila perangkat yang sudah dipakai dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tak akan terdampak meskipun belum terdaftar dalam database IMEI. Sehingga Ismail menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Jadi kedepannya akan berlaku pelaksanaan pemakaian perangkat bergerak yang tersambung lewat jaringan seluler lewat pengendalian IMEI.
Kementrian Kominfo menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020 untuk memastikan sebelum melakukan pembayaran, perangkat yang hendak dibeli mempunyai IMEI yang sah dan bisa diaktfkan dengan kartu SIM.
Apabila anda ingin melakukan pembelian HKT secara online, pastikan marketplace memberikan jaminan hingga perangkat diterima dan bisa dipakai oleh pembeli , bisa perupa pengembalian barang atau juga refund.
Demi melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas, serta tata niaga perangkat HKT yang lebih baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan merupakan alasan pelaksanaan pembatasan IMEI oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo.