Cara, Syarat, Jenis dan Biaya
1. Masa Berlaku dan Jenis Perpanjangan SKCK
Ada dua cara saat kita akan melakukan perpanjangan SKCK, Pertama Melakukan perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa, atau dengan kata lain sudah lebih dari satu tahun setelah masa habis masa berlaku SKCK. Yang kedua adalah, perpanjangan SKCK dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa.Pada Umumnya perpanjangan SKCK ini dilakukan kekita telah habis masa berlakunya, namun belum sampai dengan hitungan satu tahun. Kita juga perlu tahu bahwa masa aktif dari SKCK yang dikeluarkan oleh polsek adalah 3 bulan, dan untuk yang dikeluarkan 6 bulan biasanya dikeluarkan oleh intansi Kepolisian tingkat lebih tinggi.
2. Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SKCK
Untuk syarat pokok kita harus lengkapi pada saat perpanjangan SKCK baik di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri. Berikut ini beberapa persayaratanya.- Surat pengantar dari kelurahan, untuk syarat ini lebih baik kita tanyakan kepada pihak kepolisian setempat. Pasalnya dibeberapa tempat, tidak diperlukan surat pengantar dari kelurahan untuk memperpanjang SKCK. Tapi bila memakai surat tersebut, kita bisa mendapatkannya dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun dan dilanjutkan ke Kepala Desa atau Camat.
- SKCK lama asli. Bila SKCK Asli lama hilang, bisa digantikan dengan foto copinya tapi yang sudah dilegalisir. Dan jangan khawatir bila keduanya juga tak ada kita masih bisa memperpanjngan SKCK kita, tapi umumnya akan membutuhkan proses yang sedikit ribet dan lumayan lama.
- Fto copy Kartu Keluarga, KTP atau SIM yang masih aktif.
- Pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Karena dalam percetakan foto sedikit lama untuk itu kita perlu membawa lebih dari 4 lembar untuk berjaga-jaga, dan warna latar belakang (background) disesuaikan dengan ketentuan pembuatan KTP. Warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Perpanjang SKCK untuk Keperluan Luar Negeri
Perpanjangan SKCK untuk melanjutkan sekolah, bekerja maupun juga kunjungan keluar negeri ini sedikit berbeda dengan yang tadi, Karena akan ada poin tambahan yang harus kita penuhi, yakni tambah foto copy passport dan SKCK yang satu ini diterbitkan (dikeluarkan) oleh Mabes Polri.Bila dalam pembuatan SKCK luar negeri harus menggunakan surat pengantar dari polda, tapi saat perpanjangan tak diperlukan terkecuali apabila SKCK kita sudah kadaluarsa atau melebihi satu tahun masa berlaku. Maka jangan heran apabila SKCK ini dikeluarkan dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
4. Prosedur Perpanjangan SKCK
Untuk tahapan ini kita bisa datang ke Polres, Polda maupun Mabes Polri dengan membawa dokumen persyaratan yang telah lengkap. Untuk itu lebih teliti dahulu, karena bila kita telah menunggu antrean panjang dan dokumen tak lengkap maka kita tak akan dilayani dan harus pergi antri lagi. Dan setelah dokumen kita lengkap bisa langsung menyerahkannya ke bagian loket. Setelahnya kita akan diberi formulir dan isilah formulir tersebut.Setelah mengisi formulir, serahkan kembali formulir tersebut ke loket dan membayar biaya pembuatan SKCK. Tunggu dibagian pengambilan SKCK sebentar, setelah mendapatkannya jangan lupa meminta legalisir SKCK untuk berbagai keperluan kita nanti. Oh iya kita tak akan menggunakan prosedur sidik jari seperti pertama kali kita membuat SKCK baru.
Catatan: Sedikit tips saat kita akan melakukan perpanjangan SKCK, pertama pastikan semua dokumen persyaratan lengkap agak tak perlu bolak balik yang tentunya membutuhkan waktu dan biaya lebih. kedua, datanglah sepagu mungkin karena bisa musim CPNS akan banyak sekali antriannya. Terakhir persiapkan alat tulis sendiri, walaupun disana sudah ada tapi jumlahnya terbatas dan mengingat banyak yang melakukan perpanjangan SKCK.
5. Biaya yang Dikeluarkan untuk Perpanjang SKCK
Berikut ini adalah biaya yang akan Anda keluarkan dalam memperpanjang SKCK. Mengenai besaran rupiahnya, yang pasti adalah biaya yang dibayarkan di loket yaitu Rp10.000. Di luar itu adalah biaya untuk keperluan kelengkapan berkas. Berikut ini kemungkinan biaya yang anda perlukan:- Biaya pembuatan SKCK yang dibayarkan melalui loket sebesar Rp10.000
- Biaya pengurusan surat pengantar dari RT sampai kelurahan bisa gratis sama sekali dan kalaupun ada biaya biasanya berupa sumbangan kas untuk Pokmas atau yang lainnya.
- Biaya fotokopi, dan cetak foto
- Biaya transportasi mondar-mandir yang bisa sampai 3 hari kalau anda tidak cermat dalam memenuhi kelengkapan persyaratan
- Biaya Legalisir. Untuk legalisir setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Jadi bisa saja gratis dan bisa saja ada biayanya.