Cara Membuat Paspor Online

Masih Berfikir Hari gini untuk berpergian, siapa sih yang tidak suka atau tidak butuh bepergian? Yang namanya bepergian, semua orang pasti butuh berpergian, bisa itu terbilang untuk bisnis atau berpergian untuk sekedar liburan. Mungkin kamu bisa bilang kamu adalah orang yang penyendiri, geek, tidak suka dunia luar, tapi ketika saudara kamu menikah, atau nenek kamu rindu denganmu saat lebaran, kamu pasti akan pergi juga.

Apalagi kalau perginya ke luar negeri untuk liburan. Nah, bicara soal pergi ke luar negeri, yang harus kamu pikirkan bukan cuma pesan tiket pesawat murah aja. Membuat paspor juga penting banget. Nah, kamu udah tahu belum gimana cara membuat paspor online? Bener tidak sih kalau syarat membuat paspor online itu susah? Ternyata tidak lho, tidak sesulit yang kamu pikirkan. Cara membuat paspor online itu simple dan mudah banget.
Cara Membuat Paspor Online
Buat kamu yang ingin pergi ke luar negeri tapi belum punya paspor, ada baiknya kamu menyiapkan paspor dari sekarang. Soal butuh atau tidak butuhnya paspor saat ini itu bukan masalah, suatu saat nanti paspor itu pasti akan berguna bagimu. Cara membuat paspor online pun tidak seribet yang kamu bayangin, kok. Kalau kamu masih bingung cara bikin paspor online, berikut ini adalah beberapa cara membuat paspor online termudah yang wajib kamu ketahui. Namun sebelumnya, pastikan semua syarat membuat paspor yang ditetapkan telah kamu penuhi.

Cara Membuat Paspor Online

1. Syarat Membuat Paspor Online

Sebelum membuat paspor online, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat pembuatan paspor online berikut ini:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
– Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka syarat pembuatan paspor online adalah:
– KTP kedua orang tua yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
– Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

2. Kunjungi Website Imigrasi

Cara Membuat Paspor Online
Setelah semua syarat membuat paspor online terpenuhi dan sudah disiapkan, langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah mengunjungi website resmi imigrasi. Kamu bisa mengunjungi website nya di http://www.imigrasi.go.id. Setelah kamu berhasil masuk di halaman utama website, pilih opsi Layanan Publik-Layanan Online, lalu pilih Layanan Paspor Online.

3. Pilih Pra Permohonan Personal

Cara Membuat Paspor Online
Setelah langkah cara membuat paspor online sebelumnya sudah kamu lakukan, langkah berikutnya yang harus kamu lakukan adalah pilih opsi Pra Permohonan Personal.

4. Isi Formulir

Cara Membuat Paspor Online
Untuk Langkah keempat dalam cara bikin paspor online adalah mengisi formulir. Karena kelengkapan data adalah hal yang sangat penting, maka hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir data diri.

5. Lakukan Pembayaran & Konfirmasi Pembayaran

Cara Membuat Paspor Online
Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, maka kemudian kamu diharuskan membayar biaya administrasi sesuai dengan tarif yang diberlakukan oleh pihak imigrasi. Setelah kamu melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi pembayaran, ya.

6. Pergi ke Kantor Imigrasi, Verifikasi Berkas & Wawancara

Setelah semua proses permohonan paspor online telah dilakukan lewat website imigrasi, langkah berikutnya adalah pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas dan melakukan wawancara. Biasanya untuk wawancara, yang sering ditanyakan adalah mengenai tujuan kamu membuat paspor.

7. Ambil Paspor

Akhirnya semua proses pembuatan paspor telah selesai. Terakhir, paspor kamu sudah siap diambil di kantor imigrasi tempat kamu mendaftar.

Terbukti kan kalau syarat dan cara membuat paspor online itu ternyata emang mudah banget. Syarat bikin paspor online juga tidak ribet. Yang penting, syarat pembuatan paspor online ini harus kamu penuhi semua dan kamu mengikuti prosedur yang berlaku.

Oh ya, kalau mau jalan-jalan ke luar negeri, kamu juga perlu untuk memerhatikan cara membuat visa. Dan untuk Artikel Cara Membuat Visa bisa kamu tunggu minggu depan, Jadi Staytuned terus yaaa~