Jangan senang dulu, perlu diketahui kalian harus membayarkan sejumlah uang untuk dialokasikan sebagai iuran tiap bulannya. Singkatnya, kalian dipaksa untuk menabung untuk berjaga-jaga apabila kalian disuatu hari jatuh sakit dan membutuhkannya.
Jangan Khawatir, jumlah iuran tiap bulannya tergolong ramah dikantong alias murah. Tergantung juga kalian masuk atau memilih dalam golongan kelas mana. Golongan yang dimaksud terbagi menjadi tiga bagiab. Dilansir dari situs resmi BOJS kesehatan, ketiga golongan tersebut adalah seperti berikut:
- Kelas III, biaya iuran tiap bulan sebesar 25,500 ribu rupiah.
- Kelas II, biaya iuran tiap bulan sebesar 51,000 ribu rupiah.
- Kelas I, biaya iuran tiap bulan sebesar 80,000 ribu rupiah.
Umumnya bagi para karyawan atau pekerja, iuran BPJS kesehatan ini akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan bagi fakir miskin maupun veteran, BPJS akan ditanggung penuh oleh pemerintah.
Cara Menonaktifkan Iuran BPJS Kesehatan
Lumayan juga banyak peserta BPJS kesehatan yang mengeluhkan tentang pelayanan yang diberikan BPJS, ada juga yang mengeluhkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena tidak menggunakan BPJS padahal sudah setiap bulan membayar iuran. Ada juga yang mengeluhkan BPJS bahwa prosedur berobat yang diterapkan BPJS terbilang rumit.Dari situlah muncul sebuah masalah dan banyak yang bertanya, "Apakah kita bisa berhenti dari BPJS Kesehatan? "Apakah iuran BPJS kesehatan bisa dinonaktifkan dan keluar selamanya? dan pertanyaan lain yang serupa.
Jawaban dari pertanyaan tersebut sangat disayangkan yaitu, Tidak bisa. Status kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga indonesia tanpa terkecuali, guna mendukung program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan menerapkan sistem iuran gotong royong.
Kecuali jika peserta BPJS tersebut meninggal dunia, maka status kepesertaannya akan dihapus dan dihentikan. Itupun pihak keluarga harus melaporkan anggota keluarganya ke BPJS agar tidak ada iuran yang tertunggak.
Pihak keluarga yang melaporkan harus melampirkan surat kematian yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat ke gerai BPJS kesehatan. Tidak juga lupa membawa kartu BPJS kesehatan milik peserta yang sudah meninggal dunia tersebut.