Bagi pelanggan kartu prabayar XL dan Axis yang belum melakukan registrasi maupun daftar ulang, bisa melakukan dengan beberapa cara berikut.
Via SMS ke nomor 4444
Bagi pelanggan baru XL dan Axis menggunakan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK. Untuk pelanggan aktif atau pelangggan lama XL dan Axis, bisa menggunakan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.Via internet
Baik pendaftaran melalui website maupun internet bersifat gratis. Registrasi juga bisa dilakukan di gerai XL terdekat, sekaligus berkonsultasi jika menemui masalah dalam proses registrasi. Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam. Jika proses registrasi berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan. Pelanggan pun tak akan dibanjiri SMS dari nomor 4444 secara berkala yang mengingatkan Anda untuk segera melakukan registrasi.Kegagalan proses registrasi biasanya terjadi akibat kekeliruan memasukkan NIK atau KK. Jika masih gagal melakukan registrasi, biasanya masalah terdapat di data kependudukan, seperti nomor KK yang berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dinas Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda. Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengecek via USSD dengan format *123*4444#.
Registrasi kartu bertujuan untuk melindungi konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks. Menurut Menkominfo Rudiantara, registrasi kartu bisa membantu perusahaan operator seluler untuk berhemat hingga Rp 2,5 triliun. Sebab, kebiasaan konsumsi kartu sekali pakai bisa berangsur-angsur berkurang, sehingga operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan. Beberapa sanksi terancam diberikan jika pelanggan yang enggan mendaftar, mulai dari memangkas fungsi kartu SIM satu per satu hingga diblokir secara total.