Sebelum aturan validasi ini disahkan, ada baiknya kalian mengetahui ponsel seperti apa yang terancam diblokir pemerintah. Berikut ciri-cirinya:
Ciri-ciri Ponsel BM yang Akan Diblokir Pemerintah
1. Tidak Punya Garansi Resmi
Untuk membedakan barang resmi atau BM, pemerintah mengharuskan smartphone yang dijual di Indonesia harus memiliki kartu garansi resmi dan panduan penggunaan dalam bahasa indonesia dan aturan ini masih berlaku hingga sekarang.Ketidakadaan garansi resmi akan menyulitkan konsumen melakukan klaim untuk meminta layanan perbaikan atau penggantian ketika sudah terjadi kerusakan pada smartphone yang dibeli. Jadi, pastikanlah ponsel yang kalian beli punya garansi resmi agar tidak repot jika terjadi apa-apa dikemudian hari.
2. IMEI Tidak Terdaftar
Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Saat ini Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari semua ponsel resmi.
Ada tiga cara yang bisa dicoba untuk mengetahui nomor IMEI ponsel kalian, khususnya yang berbasis smartphone android. Langkah-langkah berikut terbilang mudah, simak cara berikut ini:
1. Setting Ponsel
Pertama-tama buka menu setting di ponsel kalian. Setelah itu, pilih "About Phone". Nanti di sana akan tertera informasi IMEI smartphone yang kalian miliki.
2. Melalui *#06#
Untuk cara ini, kalian buka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.
3. Kardus Ponsel
Selain lewat dua cara di atas, kalian juga bisa menemukan nomor IMEI itu di kardus. Biasanya di sana akan tercantum IMEI beserta informasi lainnya.
Bila kalian sudah menemukan nomor IMEI ponsel, bisa langsung kunjungi situs Kemenperin ini. Di sana akan tampak status ponsel kalian, apakah sudah terdaftar atau belum, tentunya itu diketahui setelah kalian memasukkan nomor IMEI-nya.
3. Tidak Ada Izin Postel
Pemerintah mengharuskan setiap smartphone dan berbagai peralatan elektronik yang memiliki koneksi wireless, baik selular, WiFi dan Bluetooth, harus melewati balai uji perangkat untuk mendapatkan izin Postel.Untuk mengetahui smartphone yang kita beli merupakan barang resmi atau tidak, bisa melihat nomor izin Postel disetiap kemasan atau dus smartphone, yang biasanya berada satu label dengan nomor IMEI. Format penulisannya seperti ini: xxxxx/SDPPI/tahun. Contohnya 48766/SDPPI/2018 atau 49685/SDPPI/2019, yang kemudian nomor Postel ini bisa di cek online di tautan ini.
Perhatikan di hasil pengecekan online, nama customer biasanya brand PT dari perangkat tersebut, misalnya Lenovo Indonesia PT, atau Samsung Electronic Indonesia PT, atau distributor resminya, misalnya PT Erajaya. Kemudian perhatikan kolom merek dan model, modelnya harus sesuai dengan type smartphone yang ada di kemasan.
Jika modelnya tidak sama, bisa jadi smartphone tersebut barang BM yang mendompleng izin smartphone lain. Jika nomor Postel ini tidak tercantum, kemungkinan besar smartphone yang dijual adalah BM.
4. Aplikasi Bermasalah
Ponsel tidak resmi juga sering dikenali dari ciri software atau aplikasi yang bermasalah karena tidak kompatibel. Berdasarkan pengalaman, ada ponsel BM yang tidak cocok dengan aplikasi tertentu sehingga saat sudah diinstal, tidak bisa menjalankan aplikasi tersebut.Itu terjadi lantaran ponsel menyesuaikan standar dari produksi di negara di mana handset itu diproduksi. Biasanya, secara bawaan ponsel ini juga tidak memiliki toko aplikasi resmi seperti Play Store, sehingga pengguna harus mendownload dulu. Di samping itu, ada aplikasi bawaan yang masih berbahasa asing, mungkin berbahasa China.